Satlantas Polres Karawang Ingatkan Larangan Sepeda Listrik Dipakai di Jalan Raya

    Satlantas Polres Karawang Ingatkan Larangan Sepeda Listrik Dipakai di Jalan Raya

    Polres Karawang - Sampaikan Permenhub No.45 Tahun 2020, Satlantas Polres Karawang sambangi penjual sepeda listrik di Jalan Tuparev, Kabupaten Karawang, Rabu (3/7/2024).

    Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SIK., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono., SH., MM., CHRA menjelaskan, pihaknya terus memberikan pendidikan melalui edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat di Karawang, termasuk penggunaan sepeda listrik.

    "Agar masyarakat bisa memahami pentingnya aturan dan tertib berlalu lintas, sesuai dengan Permenhub No.45 0Tahun 2020, " kata pria yang akrab disapa Lucky.

    "Di samping itu, edukasi tersebut bertujuan untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya Karawang, " lanjutnya.

    Karena itu, Kasat Lantas Polres Karawang mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda bersama Bripka Syarif Hidayat, untuk memberikan edukasi mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang di pergunakan anak-anak di bawah umur.

    Seperti yang diketahui, Unit Kamsel Satlantas Polres Karawang mengunjungi dan memberikan edukasi kepada pemilik toko, untuk memberikan pemahaman tentang sepeda listrik.

    "Jangan digunakan di jalan raya, dan jangan digunakan oleh anak di bawah umur, " tandas Kasat Lantas.

    KARAWANG

    KARAWANG

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Telagasari Gelar Patroli Pertokoan...

    Artikel Berikutnya

    Satlantas Polres Karawang Laksanakan Pengaturan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 

    Ikuti Kami